Text
Undang-undang peradilan anak : UU RI No. 3 tahun 1997 / dihimpun oleh Redaksi Sinar Grafika
Anak merupakan bagian dari generasi muda sebagai sebagai salah satu sumber daya manusia dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, oleh karena itu diperlukan pembinaan dan perlindungan yang bersifat khusus pula. Untuk melaksanakan pembinaan dan perlindungan yang bersifat khusus tersebut, diperlukan dukungan, baik menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum yang lebih mantap dan memadai, oleh karena itu ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadilan khusus bagi anak sangat diperlukan.
Tidak tersedia versi lain